PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.