PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam...
Pasal 4
Gubernur atau bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan harus menandatangani Pakta Integritas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
