Pasal 3
(1) Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik bangunan dan administrasi. (3) Penugasan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. (4) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri. (5) Gubernur atau bupati/wali kota dilarang mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, berkewajiban: a. melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan; c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan dapat memberikan dampak peningkatan kinerja; d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan setelah kegiatan pembangunan selesai; dan e. melaporkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
