PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 6
(1) Administrator wajib mematuhi ketentuan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam dasar pengaturan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. (2) Kepala Administrator bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri.
