PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 7
(1) Kepala Administrator wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya. (3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum tersedia atau tidak berfungsi, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk naskah asli. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
