PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 5
Pelaksanaan Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
