Pasal 9
BAB 4 — TATA NIAGA CRUDE PALM OIL (CPO) DALAM RANGKA PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH
(1) Pelaksanaan produksi Crude Palm Oil (CPO) untuk Program MGCR dipetakan berdasarkan kapasitas produksi seluruh Produsen CPO. (2) Berdasarkan kapasitas produksi seluruh Produsen CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation. (3) Penetapan Domestic Market Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kapasitas terpasang pabrik dan menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) untuk produksi minyak goreng. (4) Penetapan Domestic Price Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan HET dikurangi biaya produksi, biaya distribusi, dan margin.
