Pasal 8
BAB 4 — TATA NIAGA CRUDE PALM OIL (CPO) DALAM RANGKA PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH
(1) Perencanaan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) dilakukan melalui perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) untuk Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk seluruh Produsen Minyak Goreng dilakukan berdasarkan: a. proyeksi produksi bulanan; dan b. kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) perbulan. (2) Berdasarkan perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. hasil perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO); dan
b. Produsen CPO untuk memenuhi kebutuhan Crude Palm Oil (CPO). (3) Produsen CPO yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi kebutuhan produksi Crude Palm Oil (CPO) untuk Program MGCR.
