Pasal 7
BAB 3 — PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN VERIFIKASI PRODUSEN CPO, PRODUSEN MINYAK GORENG, PUJLE, DAN PENGECER
(1) PUJLE yang akan ikut berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW.
(2) Aplikasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat menyediakan fitur yang memuat: a. data Produsen Minyak Goreng; b. data PUJLE; c. data Pengecer; d. data konsumen dengan merekam nomor induk kependudukan; e. data transaksi; dan f. data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok. (3) Unit teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi data dan sistem informasi melakukan verifikasi kelayakan penggunaan aplikasi digital. (4) PUJLE yang terverifikasi akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
