PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
Pasal 6
BAB 3 — PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN VERIFIKASI PRODUSEN CPO, PRODUSEN MINYAK GORENG, PUJLE, DAN PENGECER
(1) Produsen Minyak Goreng wajib mengikuti Program MGCR. (2) Produsen Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas dengan melampirkan: a. estimasi produksi Minyak Goreng; b. perjanjian kerja sama dengan Produsen CPO; c. rencana bulanan pasokan Minyak Goreng kepada PUJLE; dan d. perjanjian kerja sama dengan PUJLE.
