Pasal 5
BAB 3 — PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN VERIFIKASI PRODUSEN CPO, PRODUSEN MINYAK GORENG, PUJLE, DAN PENGECER
(1) Produsen CPO dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm
Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil wajib mengikuti Program MGCR. (2) Produsen CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas dengan melampirkan: a. estimasi produksi Crude Palm Oil (CPO); b. rencana bulanan pasokan Crude Palm Oil (CPO) kepada Produsen Minyak Goreng; dan c. perjanjian kerja sama dengan Produsen Minyak Goreng. (3) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGCR tidak dapat diberikan persetujuan ekspor.
