PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
Pasal 10
BAB 4 — TATA NIAGA CRUDE PALM OIL (CPO) DALAM RANGKA PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN distribusi Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) dari Produsen CPO kepada Produsen Minyak Goreng. (2) Dalam MENETAPKAN distribusi Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Pertanian; dan e. kementerian/lembaga terkait.
