Pasal 11
BAB 4 — TATA NIAGA CRUDE PALM OIL (CPO) DALAM RANGKA PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH
(1) Produsen CPO wajib memenuhi kewajiban produksi Crude Palm Oil (CPO) dalam rangka pelaksanaan Program MGCR yang telah ditetapkan. (2) Realisasi Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) dilaporkan ke dalam SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas, dengan ketentuan: a. Produsen CPO melaporkan pengiriman Crude Palm Oil (CPO) ke SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas saat Crude Palm Oil (CPO) keluar pabrik; dan b. Produsen Minyak Goreng melaporkan penerimaan Crude Palm Oil (CPO) ke SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas saat barang tiba di pabrik minyak goreng, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas dikelola dan dikembangkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
