Pasal 12
BAB 4 — TATA NIAGA CRUDE PALM OIL (CPO) DALAM RANGKA PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH
(1) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban produksi Crude Palm Oil (CPO) dalam rangka Program MGCR. (2) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk MENETAPKAN kebenaran penyaluran Domestic Market Obligation.
(3) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Pertanian; dan e. kementerian/lembaga terkait. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar persetujuan ekspor atas komoditas Crude Palm Oil (CPO) melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Petunjuk teknis pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Hasil validasi digunakan dalam rangka penetapan besaran volume pemberian persetujuan ekspor dan rasio pengkalinya. (8) Petunjuk teknis penetapan rasio ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
