PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
Pasal 13
BAB 5 — TATA NIAGA MINYAK GORENG DALAM RANGKA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
(1) Perencanaan jumlah kebutuhan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan Minyak Goreng Curah perprovinsi dan kabupaten/kota.
(2) Jumlah kebutuhan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pemenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan oleh Produsen Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
