Pasal 14
BAB 5 — TATA NIAGA MINYAK GORENG DALAM RANGKA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT
(1) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Minyak Goreng dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atas pelaksanaan Domestic Market Obligation Minyak Goreng. (2) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk MENETAPKAN kebenaran penyaluran Domestic Market Obligation. (3) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Pertanian; dan e. kementerian/lembaga terkait. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor atas komoditas Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Petunjuk teknis pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Hasil validasi digunakan dalam rangka penetapan besaran volume pemberian persetujuan ekspor dan rasio pengkalinya. (8) Petunjuk teknis penetapan rasio ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
