PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE...
Pasal 17
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan dan pejabat KADI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
