PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENGAJUAN USULAN...
Pasal 6
Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan nilai Piutang Negara per Penanggung Utang.
