PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENGAJUAN USULAN...
Pasal 5
Permohonan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Mutlak atas Piutang Negara untuk jumlah sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja/Unit Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
