PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENGAJUAN USULAN...
Pasal 4
Kewenangan Menteri untuk mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan nilai sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Sekretaris Jenderal.
