PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENGAJUAN USULAN...
Pasal 3
Menteri dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak untuk Piutang Negara dengan jumlah: a. sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal; b. lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada PRESIDEN, melalui Menteri Keuangan; dan c. lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
