Pasal 2
(1) Menteri dalam pengelolaan Piutang Negara bertugas: a. mengelola Piutang Negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara. (2) Menteri dalam pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan secara optimal; b. meminta jaminan meliputi namun tidak terbatas pada asuransi, bank garansi, surety bond, jaminan kebendaan atau perorangan kepada pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya Piutang Negara secara menyeluruh dan tepat waktu; c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran Piutang Negara; d. melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap pembayaran, penyetoran dan/atau upaya penagihan Piutang Negara; e. menerbitkan surat ketetapan, surat tagihan dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang; f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara;
g. melaksanakan pemblokiran barang jaminan atau harta kekayaan lain Penanggung Utang; h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran barang jaminan atau harta kekayaan lain dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; j. mencari dan menginventarisasi harta kekayaan lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum; k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap barang jaminan yang telah diikat sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme parate executie; l. mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sesuai tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menerbitkan PPNTO terhadap Piutang Negara yang pengurusannya tidak melalui PUPN; n. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT atau PPNTO kepada Menteri Keuangan; o. mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara lainnya; dan p. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara. (3) Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penatausahaan; b. penagihan; c. penyelesaian; dan
d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. (4) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Kementerian Perdagangan melakukan penyerahan Pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap Piutang Negara yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
