PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENGAJUAN USULAN...
Pasal 7
Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Mutlak hanya dapat di lakukan setelah Piutang Negara dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
