PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 9
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Eksportir harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi; b. tujuan ekspor Barang Contoh; c. jenis, jumlah, spesifikasi, nilai, dan Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium; d. waktu pengapalan dan pelabuhan muat; dan e. negara dan pelabuhan tujuan ekspor.
