Pasal 8
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup yang relevan;
c. berpengalaman melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun; d. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah yang memiliki potensi Barang Contoh sesuai dengan jenis yang diajukan sebagai lingkup kerjanya; e. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan; f. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium, dan geologis; g. memiliki paling sedikit 1 (satu) buah laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan peralatan lengkap yang sesuai dengan lingkup Barang Contoh; h. di setiap wilayah kerjanya terdapat paling sedikit 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang dimiliki sendiri; dan i. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. fotokopi sertifikat akreditasi KAN sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. keterangan wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium; f. keterangan jenis Barang Contoh di wilayah kerja; g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IIa
dan Lampiran IIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; i. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup produk Barang Contoh dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan j. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
