PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 7
(1) Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan diekspor wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
