PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 6
PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali Ekspor.
PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali Ekspor.