PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 5
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
