Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan pengiriman Barang Contoh ke luar negeri; b. jenis, Pos Tarif/HS dan jumlah Barang Contoh; c. pelabuhan muat; dan d. negara tujuan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan PE dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan ditolak secara elektronik paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
