PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 3
(1) Ekspor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilaksanakan oleh Eksportir setelah mendapat PE dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
