PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 2
Produk industri pertambangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dilarang untuk diekspor, kecuali sebagai Barang Contoh untuk penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian.
