Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang Contoh adalah barang yang diekspor untuk keperluan contoh dan tidak untuk diperdagangkan atau dalam rangka penelitian dan pengembangan teknologi
untuk menunjang rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. 2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 4. Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat PE adalah izin pelaksanaan Ekspor Barang Contoh produk industri pertambangan. 5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Ekspor yang dilakukan Surveyor. 6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Ekspor Barang Contoh produk industri pertambangan. 7. Bijih Timah adalah timah yang belum dimurnikan dan masih dalam bentuk bijih atau pasir konsentrat timah. 8. Konsentrat Timah adalah bagian yang kaya mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan bijih timah. 9. Terak adalah kumpulan lelehan terpisah pada peleburan atau pemurnian logam yang terapung di atas permukaan logam; terbentuk dari campuran bahan imbuh, pengotor bijih/logam, bahan bakar, dan bahan pelapis tanur. 10. Timah Keras, Timah Besi (Hardhead of Tin) adalah logam kasar yang berkadar 80% (delapan puluh persen) Sn hasil peleburan terak timah pertama, residu bukan terak yang diperoleh dari proses peleburan timah yang mengandung timah besi arsenik dan tembaga. 11. Tailing adalah bagian dari proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi. 12. Amang timah adalah mineral berat besi dan wolfram serta mineral-mineral ikutan lain yang dapat dipisahkan dari endapan kasiterit.
- INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes).
- Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
- Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan secara penuh National Single Window (NSW) ekspor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
