Pasal 10
(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor barang kepada kantor pabean.
(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (3) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibebankan kepada Eksportir. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan, Surveyor memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
