PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 11
(1) Penerbitan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari setelah dilakukan pemeriksaan muat barang. (2) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan untuk pendaftaran 1 (satu) nomor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
