PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 12
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal http://inatrade.kemendag.go.id. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi karena dalam keadaan memaksa (force majeure), LS disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (3) Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) hari kerja setelah LS diterbitkan. (4) Surveyor yang menerbitkan LS pada selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah LS diterbitkan.
