Pasal 13
(1) Eksportir yang telah mendapatkan PE wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Ekspor Barang Contoh baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral paling lama 5 (lima) hari kerja setelah proses penelitian Barang Contoh di laboratorium atau uji kesesuaian teknologi di negara tujuan ekspor selesai dilakukan, secara tertulis dan/atau elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
