Pasal 14
(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LS diterbitkan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral. (2) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) setiap bulannya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk dan Pertambangan.
(3) Bentuk rekapitulasi LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
