Pasal 15
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 2, dikenai sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimasukkan dalam daftar pelaku usaha dalam pengawasan. (3) PE dicabut apabila Eksportir: a. menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar dalam permohonan PE; b. mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam PE; dan c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PE. (4) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenai sanksi penangguhan penerbitan PE berikutnya. (5) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan penerbitan PE kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
