PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan...
Pasal 16
Penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 14 sebanyak 2 (dua) kali; b. menerbitkan LS bagi barang yang dilarang ekspornya; dan/atau
c. menerbitkan LS yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan spesifikasi barang yang diajukan untuk diekspor.
