PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 88
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar Unit Kerja, pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi. (2) Letak paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebelah kanan atau setelah nama jabatan penandatangan.
