PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 106
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Pemberian nomor seri pengaman (security printing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b angka 2 pada Naskah Dinas bertujuan untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas. (2) Pemberian nomor seri pengaman (security printing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
