PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 105
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b angka 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode “SR” dengan menggunakan tinta warna merah; b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode “R“ dengan menggunakan tinta warna merah; c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode “T“ dengan menggunakan tinta hitam; dan d. Naskah Dinas biasa atau terbuka diberikan kode “B“ dengan menggunakan tinta hitam.
