Pasal 6
(1) Sekretariat ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. (2) Sekretariat ULP Kemendag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bidang Teknis I; b. Bidang Teknis II; dan c. Bidang Administrasi dan Umum. (3) Setiap Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala, yaitu: a. Kepala Bidang Teknis I secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan I, Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan;
b. Kepala Bidang Teknis II secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan II, Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan; dan c. Kepala Bidang Administrasi dan Umum secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelaporan, Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Umum. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga; b. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor; c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja ULP Kemendag dałam pengadaan barang/jasa; d. menyediakan informasi pengadaan barang/jasa kepada masyarakat; e. menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat; dan f. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kemendag. (5) Kepala Bidang Teknis I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. meneliti dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa; b. mengoordinasikan Kelompok Kerja ULP Kemendag dan Tenaga Ahli dałam proses pengadaan barang/jasa; c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa; d. menerapkan prosedur pengadaan berdasarkan standard operating procedures yang telah ditetapkan; e. memonitor jadwal dan pelaksanaan lelang; f. memberikan penjelasan dan klarifikasi pengaduan yang ditujukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); dan g. menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan dokumen asli pengadaan barang/jasa dari
Kelompok Kerja ULP Kemendag. (6) Kepala Bidang Teknis II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. meneliti dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa; b. mengoordinasikan Kelompok Kerja ULP Kemendag dan Tenaga Ahli dałam proses pengadaan barang/jasa; c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa; d. menerapkan prosedur pengadaan berdasarkan standard operating procedure yang telah ditetapkan; e. memonitor jadwal dan pelaksanaan lelang; f. memberikan penjelasan dan klarifikasi pengaduan yang ditujukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP); dan g. menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan dokumen asli pengadaan barang/jasa dari Kelompok Kerja ULP Kemendag. (7) Kepala Bidang Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. mengelola keuangan ULP Kemendag; b. menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional ULP Kemendag; c. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait proses pengadaan barang/jasa; d. menyiapkan, mengolah, dan menyimpan data dan/atau keterangan terkait proses pengadaan barang/jasa; e. menyimpan dan memelihara dokumen hasil pengadaan; dan f. melaksanakan fungsi ketatausahaan.
