Pasal 7
(1) Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Kelompok Kerja ULP Kemendag I; b. Kelompok Kerja ULP Kemendag II; c. Kelompok Kerja ULP Kemendag III;
d. Kelompok Kerja ULP Kemendag IV; e. Kelompok Kerja ULP Kemendag V; f. Kelompok Kerja ULP Kemendag VI; g. Kelompok Kerja ULP Kemendag VII; dan h. Kelompok Kerja ULP Kemendag VIII. (2) Kelompok Kerja ULP Kemendag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. (3) Kelompok Kerja ULP Kemendag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua. (4) Kelompok Kerja ULP Kemendag dapat dibantu tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa. (5) Anggota Kelompok Kerja ULP Kemendag berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (6) Kelompok Kerja ULP Kemendag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN dokumen pengadaan barang/jasa; b. MENETAPKAN pemenang untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai lebih kecil dari Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi yang bernilai lebih kecil dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); c. menjawab sanggahan; d. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis apabila diperlukan; e. meneliti usulan jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa; f. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa untuk ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); g. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di website Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Perdagangan; h. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; i. melakukan negosiasi harga; j. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga
terhadap penawaran yang masuk; k. MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa dan menyampaikan laporan kepada Kepala ULP Kemendag; dan l. membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa kepada Kepala Bidang Teknis paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman penetapan pemenang penyedia barang/jasa.
