Pasal 5
(1) Kepala ULP Kemendag secara fungsional dijabat oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala ULP Kemendag mempunyai tugas: a. memimpin, mengawasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan ULP Kemendag; b. MENETAPKAN Kelompok Kerja ULP Kemendag yang akan memproses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengangkat dan memberhentikan Anggota Kelompok Kerja ULP Kemendag; d. mengangkat Tim Ahli apabila diperlukan; e. melakukan evaluasi terhadap pengadaan atas kinerja dan beban kerja setiap Kelompok Kerja ULP Kemendag apabila diperlukan; f. menyusun petunjuk operasional;dan g. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal secara periodik dan/atau sewaktu-waktu.
