PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Pasal 4
(1) ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Kelompok Kerja ULP. (2) Struktur Organisasi ULP Kemendag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
