PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ULP Kemendag mengacu pada standard operasional prosedures pengadaan barang/jasa. (2) Standard operasional prosedures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
