Pasal 2
(1) ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/seleksi. (2) ULP Kemendag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal. (3) ULP Kemendag mempunyai tugas: a. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/seleksi di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan. (4) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ULP Kemendag melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
