PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Pasal 1
Pengadaan barang/jasa di Kementerian Perdagangan dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut ULP Kemendag.
