PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi: a. pengurusan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengembangan sarana prasarana dan urusan kerumahtanggaan Kementerian; b. pengurusan koordinasi pelaksanaan pengaturan, penggunaan sarana dan prasarana fisik Kementerian; c. pelaksanaan urusan keamanan Kementerian; dan d. pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
